Tolak Politik Uang!

Tolak Politik Uang!

\"RIO-KONVOIBENGKULU, BE - Maraknya politik uang sudah masuk pada tahapan yang mengkhawatirkan. Pasalnya, Pemilu bisa dipastikan akan menghasilkan wakil rakyat yang tidak amanah. Kondisi ini membuat sejumlah elemen pemuda di Provinsi Bengkulu membuat gerakan untuk menolak politik uang. Kemarin (18/3) puluhan pemuda tersebut melakukan konvoi kendaraan mengitari Kota Bengkulu. Dalam konvoi menyuarakan akan masyarakat menolak segala bentuk politik uang yang dilakukan perserta Pemilu. \"Kita mengajak masyarakat untuk ikut bertanggung jawab atas hasil Pemilu bangsa ini. Dengan cara menolak segala bentuk politik uang,\" jelas aktivis ICW Abdulah Dahlan, kemarin. Ia mengatakan bila tidak ada bentuk perlawanan dan tanggung jawab masyarakat untuk menciptakan Pemilu yang jujur dan adil. Maka selama pesta demokrasi lima tahun bangsa Inodonesia tidak akan pernah menjadi pemilu yang berkualitas. Dan dampaknya orang-orang yang menjadi pemenang dan mewakili masyarakat di parlemen tidak berkualitas serta memiliki kapasitas dan kapabilitaas untuk membangun bangsa. \"Aturan main dalam Pemilu sudah jelas, maka yang kita tegas di sini kepada para peserta untuk tidak melanggar azaz-azaz Pemilu,\" tegasnya. Sementara itu, dalam orasinya koordinator Pusat Kajian Anti Korupsi (PUSKAKI) Bengkulu Melyansori mengatakan politik uang merupakan tindakan haram. Baik bagi yang memberi ataupun orang yang menerima pemberian tersebut. Ia mengingatkan masyarakat selaku pemilih untuk tidak sekalipun menerma segala bentuk pemberian calon anggota legislatif (Caleg) dengan tujuan agar dipilih masyarakat. \"Politik uang jelas fatwa MUI haram, maka berdosa siapa yang melakukannya,\" ungkapnya. Dari pengamatan BE di lapangan aksi konvoi keliling kota berbagai dengan tulisan tolak politik uang dilakukan oleh berbagai elemen pergerakan. ICW, Kabahil Centre, Puskaki, Kamapala, KIP Lebong, Walhi Bengkulu, Greenland, Palasostik Hirau Marti dan Masyarakat Umum. Setelah berkeliling kota, masa kembali berkumpul di Tugu Simpang Lima untuk melakukan orasi menolak berbagai bentuk politik uang dalam pemilu legislatif (Pileg) 9 April mendatang di Provinsi Bengkulu. \"Kita akan menurunkan anggota di seluruh kabupaten kota untuk mengawasi pelaksanan Pileg. Bila ada pelanggaran kita akan laporkan langsung ke Bawaslu,\" terang Melyan. Di sisi lain, Ketua Bawaslu Parsadaan Harahap mengatakan  mendukung gerakan pemuda Bengkulu tersebut. Karena pelaksanaan Pemilu Legislatif memang harus diawasi bersama agar ruang gerak tindakan kecurang peserta dapat diminimalisir. \"Kita siap berkoordinasi, bila ada dugaan pelanggaran kita akan terima dan menindak lanjutinya,\" pungkas Parsadaan. Kapolri Memantau Diam-diam Kapolri Jenderal Sutarman sudah \"blusukan\" ke kampung-kampung yang tak disebutkannya untuk memantau jalannya proses kampanye pemilihan umum 2014. Temuan awal yang mengejutkan pun didapatkan orang nomor di Korps Bhayangkara ini. \"Saya melihat dan sudah turun ke kampung dengan tidak diketahui siapapun. Di pedesaan itu para (oknum) calon membagikan uang,\" kata Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (18/3). \"Tapi di sini memang harus dibuktikan semua?, karena yang memberikan dan diberikan sama-sama salah,\" timpal orang nomor satu di korps baju cokelat ini. Saat ditanya dimana kampungnya, Sutarman mengunci rapat informasi itu. \"Baru isu di kampung-kampung, kita belum menemukan buktinya. Yang di masyarakat bisa disampaikan, sehingga kita harus mendalami ke arah sana,\" paparnya. Ia pun menegaskan jika ditemukan buktinya maka akan dipidana. Menurutnya, laporan dari masyarakat nanti tentang adanya politik uang akan dibawa ke Penegakan Hukum Terpadu. \"Setelah itu di sidang awal yang terdiri dari penyidik Polri, ada Jaksa Penuntut-nya, ada perwakilan Bawaslu baik di tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi dan pusat,\" katanya. Setelah ditetapkan dan ada buktinya, kata dia, Bawaslu akan melaporkan ke Polri kalau ada tindak pidananya. \"Kalau itu pelanggaran administrasi mereka dilaporkan ke KPU. Kalau pelanggaran etika laporannya ke DKPP,\" tegasnya. Ia menambahkan, sepanjang tidak ada yang dirugikan dan tidak melapor tindak pidana pelanggaran pemilu ke Gakumdu dan Bawaslu ke Polri, maka Polri tidak menerima langsung dari masyarakat. \"Kalau sudah dilaporkan ?tapi tidak ada alat buktinya sampai 14 hari maka itu kadarluarsa. Karena pengamanan pemilu waktunya sangat dibatasi,\" ungkapnya.(320/**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: